Akta Notaris PT. Untuk Indonesia Seharusnya Resmi Ditandatangani
Indonesiaseharusnya.com – Jakarta, Badan hukum media online indonesiaseharusnya.com resmi ditandatangani oleh para pemegang saham pada hari Selasa, 09 November 2021 di Cempaka Putih Tengah II Jakarta Pusat.
Memenuhi ketentuan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB IV mengenai PERUSAHAAN PERS disebutkan sebagai berikut :
Pasal 9
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

Para pemegang saham PT. Untuk Indonesia Seharusnya ada 6 orang yaitu Eri Germawan, H. Muhlisin, Erlangga, Zuhdi, Adil Sadana, Kusmana dan Dharma Leksana telah sepakat untuk mendirikan sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang media massa. Untuk portal berita online diberi nama www.indonesiaseharusnya.com
Dharma Leksana selaku salah seorang Direktur mengatakan, ” Kami berenam sudah membuat kesepakatan untuk membangun sebuah bisnis media, untuk awalnya kami telah meluncurkan sebuah kanal berita online yaitu indonesiaseharusnya.com, kita juga akan mencetak Majalah Untuk Indonesia Seharusnya yang eksklusif serta membangun sebuah Stasiun Televisi Digital Untuk Indonesia Seharusnya,” terangnya di kantor PT. Untuk Indonesia Seharusnya di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat hari Selasa 09 November 2021.
Pembina sekaligus inisiator Deklarasi Indonesia Seharunya Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SE., SH., MM., MH., M.Kn memberikan pesan,” PT. Untuk Indonesia Seharusnya yang lahir pada hari ini ibarat balita, masih kosong, harus jelas arah dan tujuannya di masa depan. Mulai dari media online, Majalah, dan Televisi Digital nantinya menjadi media mainstream.” pesannya.
“Media Indonesia Seharusnya mendampingi masyarakat menuju IndonesiaYang Seharusnya. Sejahtera, Adil dan Makmur,” Pungkasnya.
(Adil Sadana/ Dharma/ Vidra)