Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Turun Langsung Dalam Survey Lapangan Pendaftaran Partai IBU
Indonesiaseharusnya.com – Jakarta, Mataram, 12 Januari 2021, Perkembangan kemajuan dalam proses mendapatkan legalitas dari Kemenkumham Partai Indonesia bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan nama PARTAI IBU setiap hari semakin menunjukkan progress yang baik. Partai yang dideklarasikan pada 04 November 2022 ini sudah melakukan registrasi di Dirjen AHU Kementerian Hukum Dan HAM secara resmi pada tanggal 22 Desember 2021 bertepatan dengan Hari IBU.
Terpantau dari website kemenkumham NTB ( https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4596-kepala-divisi-pelayanan-hukum-dan-ham-turun-langsung-dalam-survey-lapangan-pendaftaran-partai-politik ) misalnya terlihat bahwa Partai IBU sudah mulai mendapatkan kelengkapan kelengkapan data yang diperlukan.
Ketua Umum Partai IBU, Dr. Dr. Zulki Zulkifli, ST., SH., MH., MM. kepada media Indonesiaseharusnya.com mengatakan,” Kami mengapresiasi pelayanan dari Kementerian Hukum dan HAM baik di Tingkat Pusat maupun Kanwil Kanwil di daerah. Saat ini pelayanan mereka sudah sangat baik, pelayanan kemenkumham patut diacungi jempol dengan proses yang cepat dan mau turun langsung ke masyarakat. Hal ini akan menjadi preseden yang sangat baik untuk perkembangan demokrasi politik di Indonesia.” Ungkapnya saat dikonfirmasi terkait pemberitaan resmi di portal website kemenkumham yang sangat responsive terhadap kegiatan masyarakat seperti Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat.
Seperti diberitakan bahwa Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yudhi Adrianto, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muhammad Rizky, beserta tim work AHU Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat lakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) Provinsi NTB yang berlokasi di Perumahan Griya Kartika Perdana Blok D2 No. 3 Kediri, Lombok barat.
Dalam kunjungan tersebut Harniati bertemu langsung dengan Ketua DPD Parta IBU Provinsi NTB, Lalu Multazam. Harniati menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan survey lapangan atas permohonan pendaftaran partai yang diajukan oleh DPD Partai IBU Provinsi NTB untuk mendapat Surat Keterangan Tedaftar (SKT) partai politik.
Multazam mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh Kanwil Kumham NTB, karena Kanwil Kumham NTB berkenan untuk turun langsung ke lapangan serta berdialog langsung dengan pengurus partai.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa Partai Politik (UU Partai Politik) harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Dan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini diwakilkan oleh Kanwil Kumham NTB memiliki kewajiban untuk menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menutup pertemuan tersebut, Harniati menyampaikan bahwa diharapkan kedepannya DPD Partai IBU Provinsi NTB dapat meningkatkan kualitas, baik dari segi sarana dan prasarana kantor sekretariat maupun sumber daya manusia sehingga dapat memenuhi persyaratan sebagai partai politik agar dapat memberikan kebermanfaatan pada masyarakat.

(Dharma Leksana, Ketua DPP Partai IBU Bidang Komunikasi dan Informasi)