Lemhannas RI Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional
Indonesiaseharusnya.com – Jakarta, Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan pembentukan Lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ungkap Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021, yang diselenggarakan secara hybrid (31/21). Dengan pembentukan kementerian keamanan ini, maka diharapkan Agus Widjojo Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.
Agus menilai belum adanya Lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri. “Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri,” kata Agus.
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional. Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.
Menurut Gubernur, menata peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal dan horizontal. Meski demikian agar menghilangkan duplikasi peran antar lembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan. “Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar Lembaga,” ujarnya.

Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002. Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,”ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri,” ujar Agus.
Dalam penyampaian Pernyataan Akhir Tahun Lemhannas RI kali ini, Agus Widjojo didampingi oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. Purwadi Arianto M.Si., Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P., Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam dan Ketahanan Nasional Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, D.E.A., Tenaga Profesional Bidang Ekonomi Lemhannas RI Ending Fadjar, S.E., M.A., dan sebagai moderator Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI Brigjen TNI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.M., M.Han.
Sumber :
Press Release Nomor : PR/ 58 /XII/2021
Biro Humas Lemhannas RI
Jalan Medan Merdeka Selatan 10, Jakarta 10110
Telp. 021-3832108/09
http://www.lemhannas.go.id
Instagram : @lemhannas_ri
Facebook : lembagaketahanannasionalri
Twitter : @LemhannasRI