Monitoring Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang IKN Provinsi Kaltim

Indonesiaseharusnya-kaltim.com – Kaltim, Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) terkait Pertemuan dan Diskusi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kab/Kota Mitra Sekitar IKN telah dilaksanakan pada hari Jum’at, 14 Januari 2022 pukul 20.34 wita bertempat di Ballroom Hotel Grand Jatra Jl. Jend. Sudirman Kel. Damai Bahagia, Kec. Balijpapan Selatan, Kota Balikpapan Prov. Kaltim

Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara Dr. H. Ahmad Dol Kurnia Tanjung. S.Si. M.T dalam sambutannya mengatakan,” Mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari para pimpinan daerah wilayah Kaltim yang telah meluangkan waktunya di acara pertemuan dengan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan IKN. Kami sudah bekerja sampai dengan tingkat Panja, kami lihat ini masih jauh dalam pelaksanaan yang akan disempurnakan dalam peraturan perundangan yang diikuti oleh prodak prodak perda yang ada.”Terangnya.

“Kami tahu pemerintah daérah sendiri memiliki harapan pada saat pembangunan IKN dapat mendongkrak pembangunan di wilayah bapak bapak sekalian sehingga tercapainya pemerataan pembangunan di Indonesia.Konsen kami bersama DPR adalah permasalahan perlembagaan kami sangat atensi berbenturan dengan Undangan undang yang lain terutama UUD’45.”Tambahnya.

Lebih lanjut Dr. H. Ahmad Dol Kurnia Tanjung. S.Si. M.T dalam sambutannya mengatakan,”Mengenai pembiayaan proses pembangunan agar tidak terlalu membebani APBN ditambah lagi ada isue karena DKI terkendala dengan banjir maka kita dapat mengantisipasi hal tersebut terjadi di Kalimantan. Menjunjung dan memelihara sosial budaya masyarakat Kalimantan yang harus dijaga dan dilestarikan sembari berjalannya pembangunan IKN nantinya agar masyarakat sendiri merasa nyaman dengan adanya pembangunan IKN.” Pungkasnya.

Wakil Gubernur Prov. Kaltim, H. Hadi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan,” Alhamdulillah bapak bapak sekalian Prov. Kaltim merupakan salah satu Provinsi yang paling kondusif di antara provinsi lain di Kalimantan.  Perlu diketahui Prov. Kaltim merupakan penyumbang Devisa negara nomor 2 diantara daerah lainnya.  Prov. Kaltim merupakan tempat bertemunya berbagai suku di seluruh Nusantara dan kita lihat sendiri lingkungan nya kita hidup berdampingan dengan aman dan nyaman.” Ungkapnya.

Sementara itu Walikota Samarinda  Dr. Andi Harun juga mengatakan.” Kita amat bersyukur yang telah hadirnya Pansus ke Kaltim merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami.  Mungkin Tuhan telah menakdirkan bahwa Kaltim menjadi IKN dan kami siap menjadi Penyangga Ibukota Negara terutama pada saat pembangunan nantinya.” Katanya.

Walikota Samarinda menambahkan,” Kami berharap UU ini mendukung pembangunan daerah dan pembangunan IKN sehingga daérah penyangga nanti disiapkan sebelum adanya IKN. Perlu diketahui bapak bapak sekalian Jalan Nasional di Kaltim ini masih banyak mengalami kerusakan bahkan waktu perjalanan dapat berlipat menjadi 2-3 kali lipat dari jalan sebelumnya yang baik. UU ini nanti menjadi memperkuat pembangunan di wilayah wilayah penyangga Ibukota Negara, Samarinda sendiri terdapat permasalahan terutama ketika elevasi air di sungai Mahakam yang menjadikan banjir di wilayah Kota kami ada wacana pembuatan pintu air dan bendungan sehingga dapat mengontrol debit air.Pentingnya dirumuskan strategi atau aturan pengembangan penyangga IKN terutama tata pembangunan kami juga menjadi desentralisasi pada saat proses pembangunan IKN.Dalam perspektif ekonomi khusus daerah penyangga terutama PAD makin meningkat bersamaan pembangunan IKN serta jaminan permasalahan keuangan yang dapat membantu masyarakat di wilayah penyangga.” Pungkasnya.

Wakil Bupati PPU, Ir. H. Hamdam mengatakan,” Kami sangat mendukung pemindahan Ibukota Negara senada dengan Wagub dan Walikota, ingin UU ini menjamin warga masyarakat pada saat pembangunan nantinya, kami tidak mau masyarakat kita sendiri seperti tertindas dalam berjalannya pemindahan Ibukota Negara. Menambahkan kami Penajam Paser Utara tetap nantinya Penajam Paser Utara masih menjadi penyangga karena hanya sebagian dari daerah kami yang nantinya menjadi IKN.  Kami berencana membangun wilayah Industri dan mendapatkan dukungan /suport pemerintah pusat. Kami berencana mengaktifkan Jembatan Pulau Balang karena permasalahan akses padahal itu merupakan akses pembangunan dan investasi daerah terutama wilayah IKN nantinya.

BAPPEDA Litbang Balikpapan menyampaikan bahwa :

a. Kami nantinya menyiapkan diri sebagai Beranda dari IKN dan berkomitmen menjaga Lingkungan Hutan lindung yang manjadi tumpuan air bersih wilayah kota balikpapan.

b. Kedepannya ketika adanya IKN kami akan mengalami penambahan penduduk secara siknifikan dengan adanya itu kami berharap menjadi penyuplai air baku.

c. Kami mengharapakan dalam pengurusan UU, Kab. PPU, Kab. Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda menjadi kawasan perkotaan strategis.

Paparan Asisten II Kab. Kutai Kartanegara antara lain sebagai berikut :

a. Pada saat pembentukan UU perencanaan nantinya jangan sampai membuat kesenjangan sosial jadi kita memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah sekitar IKN.

b. Kita juga memerlukan lembaga lembaga pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat wilayah IKN

Kanwil BPN Kalimantan Timur memaparkan :

  1. Deleniasi IKN
    1. Kawasan Ibukota Negara (KI-IKN) 58,142,72 Ha
  • Kawasan pengembangan IKN (KP-IKN) (KSN IKN) 256,142,72 Ha
  • Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 6,596,69 Ha
  • Penguasaan tanah di KIPP
  1. Penguasaan tanah oleh badan hukum (PT. ITCI Hutani Manunggal) 4,245,77 Ha 91,78%
  • Penguasaan tanah oleh Masyarakat 380,27 Ha  8.22%
  • Pemilikan tanah di KIPP
  1. Tanah negara kawasan hutan 4.618,95 Ha 99,85%
  • Tanah negara kawasan APL 7.09 Ha 0,15%
  • Penggunaan tanah di KIPP
  1. Kebun 167,92 Ha 3,24%
    1. Semak 106,76 Ha 2,31 %
    1. Tegal/ladang 6,92 Ha 0,15%
    1. Perairan,Darat,Tambak,Kolam 2,85 Ha 0.06%
    1. Industri 1,23 Ha 0,03%
  • Isu pertanahan di lokasi IKN,  Upaya Land Freezing melalui
  • Peraturan Gubernur No 6 Tahun
  • 2020 tentang Pengendalian
  • Peralihan, Penggunaan Tanah
  • dan Perizinan Pada Kawasan
  • Calon bu Kota Negara dan Kawasan Penyangga belum bisa
  • dilaksanakan.

f. Masukan terhadap RUU IKN

  1. Adanya isu isu yang kita monitor yang sebelumnya merupakan Tanah Negara namun pada tahun 2019 kami menemukan di wilayah hutan terdapat penduduk.
    1. Dan kami temukan lembaga bernama Konsultan Pertanahan Nusantara yang mengatasnamakan kementerian RI.
    1. Diperlukannya Mitigasi terhadap potensi permasalahan pertanahan Di IKN.
    1. Kedudukan UUCK terhadap pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di IKN.
    1. Pembangunan IKN dilaksanakan secara terpadu dengan wilayah penyangga IKN (Kota Samarinda, Kota Balikpapan, sebagian Kab. PPU dan Sebagian Kab. Kutai Kartanegara, agar tidak terjadi permasalahan seperti ibukota Negara Lama serta Perlunya Sinergis regulasi, perencanaan dan tata kelola dari Hulu ke Hilir.

Hadir dalam kegiatan Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang IKN terkait Pertemuan dan Diskusi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kab/Kota Mitra Sekitar IKN dalam rangka meminta masukan dari pemerintah Daerah guna penyusunan RUU IKN antara lain :

1. Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara :

– Dr. H. Ahmad Dol Kurnia Tanjung. S.Si. M.T.

– H. Safaruddin

– H. Yanuar Prihatin, M.Si.

– Andreas Eddy Susetyo

– M. Sarmuji

  •  Pemerintah Daerah :

– Wakil Gubernur Prov. Kaltim, H. Hadi Mulyadi

– Walikota Samarinda, Dr. Andi Harun

– Wakil Bupati PPU, Ir. H. Hamdam

–  Asisten II Seskab. PPU, Ahmad Usman

– Asisten II Seskab. Kukar, Wiyono S.I.P, M.Si

– DPUPR Kaltim, Fornanda

– Kadis PU Kab. Kukar, Wisnu Wardana ST,MT

– Kadis Kominfo Kukar, Dafip Haryanto

– Kanwil BPN, Asnaedi

– Kabag Hukum Setkab. Kukar, Purnomo SH

– Sekertaris BAPPEDA Kukar, Vanesa Vina

– Sekertaris Dinas Peternakan Kukar, Syakri

– Kabid P3D BAPPEDA Kukar, Saiful Bahri

– Kabid Sarpras BAPPEDA Kukar, Hery S

– BAPPEDA Litbang Balikpapan, Cucu Eka Putra

– DPU Kota Balikpapan, Rahmatullah

– Dinas PUPR Kab. PPU, M.S Hadi

– Dinas PUPR Kab. PPU, Zulbair

– BWS Kaltim V, Harya

– BWS Kaltim V, Indrasto

– BAPPEDA Kota Samarinda, Ananta F

– PUPR Kita Samarinda, Heru MS

Pada sekitar pukul 23.00 Wita Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang IKN terkait Pertemuan dan Diskusi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kab/Kota Mitra Sekitar IKN selesai dengan tertib lancar dan aman. (Ahmad Husen./Kaperwil Kaltim)

Catatan dari kegiatan Monitoring Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang IKN Provinsi Kaltim :

A. Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang IKN terkait Pertemuan dan Diskusi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kab/Kota Mitra Sekitar IKN dalam rangka meminta masukan dari pemerintah Daerah guna penyusunan RUU IKN

B. Bahwa pada intinya pembangunan IKN berjalan dengan seksama dengan wilayah sekitar IKN sehingga tidak terjadi kesenjangan

C. Pemindahan Ibukota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang memiliki semangat Indonesia sentris di seluruh kawasan Indonesia, utamanya Kawasan Timur Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *