Partai Indonesia Bangkit Bersatu (“IBU”) Resmi Mendaftar Di Kemenkumham RI! Deklarasi akan Dilaksanakan Pada Januari 2022 Mendatang
Indonesiaseharusnya.com – Manokwari, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) teleh resmi mendaftar di Kemenkumham RI, sebagai salah satu Partai Politik di Indonesia. Partai IBU akan dideklarasikan pada Januari 2022 mendatang setalah resmi mengantongi SK Kemenkumham.
“Tepat di hari Ibu Tahun 2021, Ketua Umum Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Dr. Dr. H. Rd. Zulki Zulkifli, Noor, S.T., S.H., M.H., M.Kn. M.M sebagai ketua umum partai telah melengkapi semua kelengkapan syarat formil Partai Politik dengan mendaftarkan Partai IBU di Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Ketua Satu Tugas Partai DPP Partai IBU, Tuty Achmud Weripi kepada Media ini, Rabu (22/12/2021).
Selanjutnya, Tuty sebagai Ketua Satuan Gerak (Satgas) DPP Partai IBU meminta seluruh pengurus DPD, DPC dan DPAC Partai IBU se Indonesia untuk melengkapi syarat dokumen Partai agar segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“ Saya minta kepada semua rekan – rekan pengurus Partai baik di tingkat DPD maupun di tingkat DPC dan DPAC agar melengkapi syarat pemberkasan Partai, untuk diinput ke Kemenkumham RI,” pinta perempuan berdarah Papua ini.
Tuty mengungkap pengurus DPD Partai IBU di 34 Provinsi telah terbentuk dengan mengantongi SK Kemenkumham, dan Kesbangpol sementara di tingkat DPC dan DPAC yang masih 75 persen yang baru terbentuk.
“Kita diberi time limit pada 25 Desember 2021 untuk segera menginput dokumen asli, karena Januari 2022 SK Kemenkumham akan diterbitkan” terangnya.
“Dan saya harapkan, para pengurus mulai kerja ekstra menyiapkan dokumennya, baik keanggotaan maupun kepengurusannya serta bentuk pengurus Inti di DPC dan DPAC yang belum terbentuk” tambahnya.

Sesuai arahan Ketua Umum, partai Ibu dipastikan akan lolos sebagai salah satu peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. Karena itu, saya harap sahabat – sahabatku, Ketua DPD dan DPC bersama – sama mendukung komitmen Pak Ketum dengan menyiapkan dokumen – dokumen partai yang diminta.
Partai ini, kata Tuty walaupun baru mengurus AD/ART Partai pada tanggal 4 November 2021 kemarin, namun Alhamdulilah karena semangat sahabat – sahabat Pengurus, akhirnya Partai Ibu telah diterima oleh Kemenkumham RI.
“Proses penginputan Data masih dilakukan hingga 25 Desember 25 mendatang. Januari ketika SK terbit, kami akan deklarasi Pendirian Partai Ibu dan akan segera mengikuti tahapan verifikasi KPU RI pada 2022 – 2023 mendatang” jelasnya.
Partai Indonesia Bangkit Bersatu disingkat Partai IBU, adalah partai Politik yang memberi ruang kepada kaum perempuan Indonesia untuk berkarya, menjunjung tinggi kesetaraan Gender dalam membangun Indonesia yang maju, sejahtera dan bermartabat.
Partai ini mengharuskan suara kaum perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan Partai termasuk dalam pencalonan DPRD, DPR Provinsi maupun DPR RI.
Kehadiran partai Ibu diharapkan membawa emansipasi untuk suara perempuan, tetapi juga mendukung pemerintah membangun Indonesia yang seharusnya.
Membangun Indonesia yang adil, setara, sejahtera dan bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia sesuai amanat Pancasila dan UU 1945.
(Adil/Red)