PERCEPAT INVESTASI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, KEMENTERIAN ATR/BPN DORONG KETERSEDIAAN RDTR

Indonesiaseharusnya.com – Jakarta, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong percepatan investasi dan pembangunan berkelanjutan yang berkualitas. Sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui ketersediaan RDTR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan 4 (empat) rancangan RDTR di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kamis (16/03/2023). Rancangan RDTR tersebut diantaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Labang dan Sekitarnya Kabupaten Bangkalan, RDTR Kecamatan Tanjung dan RDTR Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, serta RDTR Kawasan Pariwisata Tanjung Kelayang dan Sekitarnya Kabupaten Belitung.

Berkesempatan memaparkan rancangan RDTR WP Labang dan Sekitarnya, Plt Bupati Bangkalan, Mohni mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan bantuan teknis dalam penyusunan RDTR yang menjadi arahan prioritas nasional untuk membangun Kawasan Industri di Madura. Hal ini sejalan dengan tujuan RDTR WP Labang yaitu mewujudkan Wilayah Perencanaan Labang dan sekitarnya sebagai pintu gerbang Madura berbasis pada sektor industri dan pariwisata yang berkelanjutan.

“Kami sangat memerlukan RDTR WP Labang dan Sekitarnya khususnya di wilayah pengembangan Suramadu dan sekitarnya dan di Kecamatan Labang. Hal ini mengingat wilayah Labang merupakan 1 dari 2 pusat kegiatan nasional di Kabupaten Bangkalan dan juga terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Indonesia Islamic Science Park” beber Mohni.

Senada dengan Plt. Bupati Bangkalan, Pj. Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan baik Kecamatan Tanjung maupun Kecamatan Bulakamba termasuk dalam kawasan percepatan pembangunan Kawasan Brebes Tegal Pemalang (Kawasan Bregasmalang). Di sisi lain, Kabupaten Brebes, ungkap Urip, masuk ke dalam Kabupaten yang memiliki kemiskinan ekstrim sehingga memerlukan investasi yang masif untuk menambahkan pendapatan per kapita penduduk

“Harapan kami dengan adanya RDTR Kecamatan Tanjung dan RDTR Kecamatan Bulakamba dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sehingga diharapkan banyak investasi yang masuk dan dapat meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Brebes,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung yang hadir secara langsung, Sahani Saleh memaparkan bahwa Kawasan Pariwisata Tanjung Kelayang termasuk ke dalam 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). “Hal ini sejalan dengan tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Pariwisata Tanjung Kelayang untuk mewujudkan Kawasan Pariwisata Tanjung Kelayang sebagai destinasi wisata bahari dan budaya yang berdaya saing internasional dengan potensi pariwisata Hopping Island, Black Rocks Golf dan Pantai Tanjung Tinggi” tutur Sahani.

Potensi pariwisata ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi pendorong potensi perikanan melalui olahan laut dan meningkatkan kesejahteraan penduduk sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.

Memberikan arahan terhadap 4 (empat) RDTR di atas, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa berkaitan tata ruang, Presiden telah menginstruksikan agar dapat segera mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS (Online Single Submission). “Kalau RDTR tidak ada, perizinannya jadi lama karena harus melalui penilaian KKPR dengan mekanisme Persetujuan KKPR” tegas Kamarzuki.

Sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha, KKPR dibutuhkan sebagai syarat awal sebelum mengajukan persyaratan perizinan berusaha lainnya yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, dan persetujuan lingkungan. Jika suatu wilayah telah mempunyai RDTR terintegrasi OSS maka penerbitan KKPR akan otomatis melalui sistem OSS dengan mekanisme Konfirmasi KKPR dengan waktu 1 (satu) hari kerja. Namun jika belum terdapat RDTR, maka penerbitan KKPR harus melalui penilaian dengan mekanisme Persetujuan KKPR.

“Oleh karena itu Presiden sangat mendorong agar pemerintah daerah dapat segera menyusun RDTR.” Dengan demikian, tambahnya, seluruh pembangunan akan mengacu pada RDTR, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi, lokasi program strategis nasional, dan daerah rawan bencana.

Sebagai penutup, Kamarzuki berpesan agar RDTR yang disusun telah memperhatikan sinkronisasi pada muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten/Kota.** (AD/RA)

Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4541

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *