Perkuat Pemahaman Dana Kampanye Bagi Penegak Hukum

Indonesiaseharusnya.com – Jakarta, kpu.go.id – Dana kampanye menjadi satu tahapan pemilu dan pemilihan yang harus dijalankan dengan seksama oleh semua peserta pemilu maupun pemilihan. Dana kampanye sendiri terbagi menjadi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketiganya dilakukan secara berkelanjutan yang dalam prosesnya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penjelasan ini disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat hadir sebagai pengajar bagi peserta Diklat Reserse Polri secara daring, Senin (17/1/2022). Pria asal Jawa Tengah berharap dengan penjelasan yang diberikan dapat memperkuat pemahaman penegak hukum akan proses dana kampanye yang dijalankan disetiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan.

Dan untuk mempermudah penyusunan dana kampanye bagi peserta pemilu serta audit laporan  dana kampanye oleh KAP, KPU menurut Hasyim juga memiliki , Aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam) serta Sistem Informasi Pengadaan KAP (Sikap) yang berfungsi membantu KPU dan KPU Provinsi dalam memilih KAP dan bisa membantu IAPI dalam memonitoring pemilihan KAP.

Lain dari itu, Hasyim juga menjelaskan kepada peserta diklat tentang proses perencanaan program dan anggaran, penyusunan PKPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi parpol, penetapan parpol peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilih, pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, serta pengucapan sumpah janji. (humas kpu james/foto: james/ed diR)/Red.

Link Source : https://infopemilu.kpu.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *