Sejarah Partai Politik Dalam Pemilu di Indonesia
Indonesiaseharusnya.com – Jakarta, Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. Berikut adalah pemilu – pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://www.kpu.go.id/page/read/12/pemilu-dalam-sejarah ) berikut adalah daftar partai politik yang ada di Indonesia berdasarkan kepesertaan pemilu dari tahun 1955 hingga 2019. Yang ternyata jumlahnya banyak sekali.

okezone.com
1. Pemilu 1955
- Partai Nasional Indonesia (PNI)
- Masyumi
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Partai Komunis Indonesia (PKI)
- Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
- Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
- Partai Katolik
- Partai Sosialis Indonesia (PSI)
- Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
- Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Partai Rakyat Nasional (PRN)
- Partai Buruh
- Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
- Partai Rakyat Indonesia (PRI)
- Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
- Murba
- Baperki
- Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
- Grinda
- Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
- Persatuan Daya (PD)
- PIR Hazairin
- Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
- AKUI
- Persatuan Rakyat Desa (PRD)
- Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
- Angkatan Comunis Muda (Acoma)
- R.Soedjono Prawirisoedarso
- Dan Lain-lain
Empat partai politik yang mendapat suara terbanyak pada Pemilu 1955:
- PNI (22,3 %)/57 kursi
- Masyumi (20,9%)/57 Kursi
- Nahdatul Ulama (18,4%)/45 kursi
- PKI (15,4%)/39 kursi
2. Pemilu 1971
- Partai Katolik
- Partai Syarikat Islam Indonesia
- Partai Nahdlatul Ulama
- Partai Muslimin Indonesia
- Golongan Karya
- Partai Kristen Indonesia
- Partai Musyawarah Rakyat Banyak
- Partai Nasional Indonesia
- Partai Islam Perti
- Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

tirto.id
3. Pemilu 1977-1997
Pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 diikuti oleh 3 peserta pemilu yang merupakan hasil penyederhanaan partai politik, yaitu:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Golongan Karya
- Partai Demokrasi Indonesia
4. Pemilu 1999
- Partai Indonesia Baru
- Partai Kristen Nasional Indonesia
- Partai Nasional Indonesia – Supeni
- Partai Aliansi Demokrat Indonesia
- Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
- Partai Ummat Islam
- Partai Kebangkitan Ummat
- Partai Masyumi Baru
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Syarikat Islam Indonesia
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Abul Yatama
- Partai Kebangsaan Merdeka
- Partai Demokrasi Kasih Bangsa
- Partai Amanat Nasional
- Partai Rakyat Demokratik
- Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
- Partai Katolik Demokrat
- Partai Pilihan Rakyat
- Partai Rakyat Indonesia
- Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
- Partai Bulan Bintang
- Partai Solidaritas Pekerja
- Partai Keadilan
- Partai Nahdlatul Ummat
- Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
- Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
- Partai Republik
- Partai Islam Demokrat
- Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
- Partai Musyawarah Rakyat Banyak
- Partai Demokrasi Indonesia
- Partai Golongan Karya
- Partai Persatuan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Uni Demokrasi Indonesia
- Partai Buruh Nasional
- Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
- Partai Daulat Rakyat
- Partai Cinta Damai
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
- Partai Nasional Bangsa Indonesia
- Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
- Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Ummat Muslimin Indonesia
- Partai Pekerja Indonesia
5. Pemilu 2004
Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
- Partai Buruh Sosial Demokrat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Merdeka
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
- Partai Perhimpunan Indonesia Baru
- Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Bintang Reformasi
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Golongan Karya
- Partai Patriot Pancasila
- Partai Sarikat Indonesia
- Partai Persatuan Daerah
- Partai Pelopor

kompas.com
6. Pemilu 2009
Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional:
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
- Partai Peduli Rakyat Nasional
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Barisan Nasional
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Amanat Nasional
- Partai Perjuangan Indonesia Baru
- Partai Kedaulatan
- Partai Persatuan Daerah
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Pemuda Indonesia
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
- Partai Demokrasi Pembaruan
- Partai Karya Perjuangan
- Partai Matahari Bangsa
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Demokrasi Kebangsaan
- Partai Republika Nusantara
- Partai Pelopor
- Partai Golongan Karya
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia(PNBK Indonesia)
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Bintang Reformasi
- Partai Patriot
- Partai Demokrat
- Partai Kasih Demokrasi Indonesia
- Partai Indonesia Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama
- Partai Merdeka
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
- Partai Sarikat Indonesia
- Partai Buruh
Partai politik lokal Aceh:
- Partai Aceh Aman Seujahtra
- Partai Daulat Aceh
- Partai Suara Independen Rakyat Aceh
- Partai Rakyat Aceh
- Partai Aceh
- Partai Bersatu Aceh
7. Pemilu 2014
Partai politik nasional:
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golongan Karya
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Partai politik lokal Aceh:
- Partai Damai Aceh
- Partai Nasional Aceh
- Partai Aceh

bbc.com
8. Pemilu 2019
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golongan Karya
- Partai Nasdem
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Berkarya
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Demokrat
Partai politik lokal Aceh:
- Partai Aceh
- Partai Suara Independen Rakyat Aceh
- Partai Daerah Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
Partai Bukan Peserta Pemilu
Berikut adalah partai politik di Indonesia yang pernah terdaftar di Kemenkumham, namun bukan sebagai peserta pemilu.
- Partai Hijau Indonesia
- Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara
- Partai Republik Satu
- Partai Republik Perjuangan
- Partai Satria Piningit
- Partai Penganut Thariqot Islam Negara
- Partai Karya Republik
- Partai Indonesia Rakyat Bangkit
- Partai Independen
- Partai Kekuatan Rakyat Indonesia
- Partai Demokrasi Pancasila
Menjelang Pemilu 2024, parpol-parpol baru kembali bermunculan. Yang lebih dulu mendeklarasikan partai yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 10 November 2019 atau 7 bulan setelah Pemilu 2019.

Tujuh bulan kemudian lahir lagi Partai Nusantara. Disusul partai Era Masayarakat Sejahtera (Emas), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Indonesia Damai (PID), Partai Masyumi Reborn, Partai Usaha Kecil Menegah (PUKM), Partai Ummat, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Buruh, Partai Demokrasi rakyat Indonesia (PDRI), Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) (lihat infografis partai baru). Sebagian ada yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan Sebagian masih berjuang mendapatkan legalitas Kemenkumhamnya.
Namun untuk menjadi peserta Pemilu, syaratnya tak hanya legalitas kelembagaan yang disahkan Kemenkumham.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, beberapa persyaratan parpol peserta pemilu ialah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan minimal 75 persen di seluruh kabupaten/kota, dan memiliki kepengurusan minimal 50 persen di tingkat kecamatan. Kemudian 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
(Dharma Leksana/ dari berbagai sumber)