TRANSPARANSI TATA RUANG SEBAGAI BAGIAN PENCEGAHAN KORUPSI PERIZINAN
Indonesiaseharusnya.com – Jakarta,- Dalam mengimplementasikan Program Pencegahan Korupsi Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dengan memusatkan perhatian pada 8 area intervensi, dimana salah satunya pada sektor perizinan. Hal ini semakin diperkuat dengan menggandeng sejumlah Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah di tahun 2023, termasuk salah satunya yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam konteks perizinan berbasis perencanaan tata ruang, sebelum hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat bermacam-macam dokumen perizinan tata ruang yang menyulitkan pelaku usaha. Namun melalui Perppu CK, persyaratan dasar perizinan berusaha diatur dan disederhanakan dengan 3 syarat, salah satunya adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)” ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (21/3/2023).
Hal ini menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN untuk turut serta mendorong investasi melalui transparansi tata ruang sebagai bagian pencegahan korupsi perizinan. Untuk itu, sistem informasi tata ruang telah diintegrasikan dengan portal pelayanan perizinan berusaha yaitu Online Single Submission (OSS), menjadikan proses penerbitan Konfirmasi KKPR dilakukan dengan cepat (1 hari kerja) dan transparan. Guna mendukung penerbitan Konfirmasi KKPR by sistem, diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
“Kalau RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, maka mekanisme penerbitan KKPR sepenuhnya berbasis digital sehingga pelaku usaha tidak perlu bertemu tatap muka dengan pemberi layanan. Hal ini akan dapat memitigasi aksi-aksi korupsi seperti potensi suap dan lain sebagainya” tegas Gabriel.
Ia menambahkan, sampai saat ini Kementerian ATR/BPN terus melakukan akselerasi baik dari proses penyusunan dan penerbitan RDTR hingga pengintegrasian Perkada RDTR dengan OSS. “Bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM, kami juga telah menentukan 500 lokasi prioritas/padat investasi untuk segera diselesaikan RDTR-nya, sehingga diharapkan pelayanan perizinan berusaha sepenuhnya berbasis elektronik”.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I
Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto menegaskan agar perizinan berusaha yang digalakkan secara digital oleh pemerintah benar-benar diimplementasikan melalui proses yang akuntabel dan transparan. “Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara” tegas Edi. Ia menjelaskan bahwa dalam sektor perizinan, terdapat beberapa modus korupsi diantaranya pada faktor persyaratan, pemrosesan izin yang tidak transparan, penyuapan untuk penerbitan izin dan gratifikasi. “Pada dasarnya, tata kelola perizinan kita sudah meningkat. Namun yang masih perlu ditingkatkan adalah pada integritas manusianya.” tutup Edi.
Rakor yang diselenggarakan oleh KPK ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama BKPM, dan para sekretaris daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.**